Al-quran Menjelaskan, Jika Suami SUKA M3nc!um Atau M3nj!l**t ''K3malu4n" Istrinya. Silahkan Baca

Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu 0rgan 1ntim? 
Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman, " Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan kalian yaitu pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187) 
Allah juga berfirman, " Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223) 
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan : 
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya : (1) Menggauli istri di duburny4 ; (2) Melakukan hubung**n b4dan saat sang istri sedang " datang bln. ". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar. 
Hendaknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam serta tidak menyimpang dari fitrah yang lurus. 
Tentang m3nc!um atau m3nj!l**t1 k3m**lu**n pasangan, tidak ada dalil tegas yang melarangnya. 
Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. 
Betapa tidak, k3m**lu**n, yang menjadi tempat keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan sisi anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran? 
Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia. 
Menjaga supaya tidak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.
Ini semua merupakan sisi dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman, 
" Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat serta mencintai orang yang menjaga kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222) 
Maksud ayat yaitu Allah mencintai orang menjaga diri dari semua sesuatu yang kotor serta mengganggu. 
Termasuk sesuatu yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin bila madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda sejenis ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah) 
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan pada bisa tidaknya m3nc!um k3m**lu**n istri. 
Sumber : kabar muslimah
http://islamberadab.blogspot.co.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.